Langsung ke konten utama

Kesalahan dalam Membaca Surah Al-Fatihah dan Konsekuensi Hukumnya

Al-Fatihah termasuk Al-Qur’an Al-Karim, sehingga keutamaan membacanya juga tercakup dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يقرَأُ القُرْآنَ ويَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُو عليهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْران

“Seorang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia lagi senantiasa taat kepada Allah. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan, maka ia mendapatkan dua pahala.”

Apa pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah yang benar?

Pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah itu bisa diketahui dari konsekuensi hukum jika seseorang salah baca Al-Fatihah dalam salat dan dari status membaca Al-Fatihah itu sebagai rukun salat.

Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum membaca Al-Fatihah dalam salat adalah rukun salat. Salat menjadi tidak sah tanpa membaca surah Al-Fatihah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Baca Juga: 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah

Kesalahan membaca Al-fatihah dan konsekuensi hukumnya

Membaca Al-Fatihah adalah rukun salat bagi imam dan orang yang salat sendirian, maka ada konsekuensi hukumnya jika salah dalam membacanya. Kesalahan imam salat atau selainnya dalam membaca Al-Fatihah itu ada dua, yaitu:

Kesalahan yang membatalkan salat 

Yaitu kesalahan yang mengubah makna ayat, atau tidak urut membacanya, atau tidak membaca suatu hurufnya, atau meninggalkan tasydid, atau mengganti huruf dengan huruf lainnya yang bukan penggantinya, padahal mampu membacanya dengan benar. Dalam hal ini, salat imam atau selainnya menjadi batal jika melakukan dengan sengaja dan orang lain tidak sah bermakmum di belakangnya. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’iyyah, Hanbaliyyah, dan salah satu pendapat Malikiyyah. Namun, jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka wajib mengulang.

Kesalahan jenis ini misalnya:

Pertama, mendamahkan/mengasrahkan huruf ت  pada

صراط الذين أنعمت عليهم

Kedua, mengasrah huruf ك pada إياك atau tidak menasydidkan huruf ي padanya.

Ketiga, mengganti huruf م dengan ن pada  الصراط المستقيم

Kesalahan yang tidak membatalkan salat

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kesalahan membaca Al-Fatihah yang tidak mengubah makna ayat, maka hukumnya makruh, namun jika disengaja menjadi haram, tetapi tidak membatalkan salatnya.

Adapun jika ia seorang imam, maka tidak membatalkan salat makmumnya, namun makruh bermakmum di belakangnya.

Tidak membatalkan salat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, jika ada orang yang lebih baik bacaannya, maka ia lebih utama menjadi imam.

Selengkapnya: https://muslim.or.id/79914-kesalahan-dalam-membaca-surah-al-fatihah-dan-konsekuensi-hukumnya.html

Selengkapnya: https://muslim.or.id/79914-kesalahan-dalam-membaca-surah-al-fatihah-dan-konsekuensi-hukumnya.htm

Ust. Sa'id Abu Ukasyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM UPA-UPA/TEPUNG TAWAR MENURUT ISLAM

Adat istiadat pada asalnya hukumnya boleh selama tidak bertentangan dengan Syari'at, sebagaimana kaedah mengatakan: العادة الإباحة مالم تخالف الشرع " Adat itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Syari'at ". Semua adat istiadat yang ada di dalam masyarakat kaum muslimin semuanya boleh diikuti selama tidak bertentangan dengan Syari'at islam, namun perlu digaris bawahi bahwa adat istiadat adalah peninggalan nenek moyang yang seharus hati hati dan teliti, karena yang namanya nenek moyang itu banyak diantara mereka yang masih terpengaruh dengan adat istiadat luar, maka hendaknya dikaji secara cermat.  Adat Upa upa adalah istilah adat istiadat yang dikenal di wilayah Sumatera bagian utara dan khususnya daerah Tapanuli Selatan dan Mandailing, juga Tapanuli Utara atau Toba, di Indonesia umumnya dikenal masyarakat dengan nama Tepung tawar. Pengertian upa upa sendiri menurut Wikipedia ( silahkan buka di google) adalah: "Upa-Upa atau Mangupa adalah Upacara ad...

KESESATAN KHURUJ WANITA2 JAMAAH TABLIGH (KHURUJ MASTUROH)

  Bismillah.. Akibat beragama tidak mengikuti dalil.. Kira2 apa motivasi wanita2 jamaah tabligh ini mau bersusah payah dengan meninggalkan anak2 mereka, rumah2 mereka, keluarga mereka Mereka tidak lain adalah mengharapkan janji2 syurga imam2 mereka. Kurang apa tertutupnya pakaian mereka?? serba hitam bercadar bahkan Mata pun tertutup oleh selembar kain tapi mengapa dengan kebodohan mereka menampakkan diri dihadapan laki2 asing, bercampur baur, keluar rumah berhari2, berminggu2 , berbulan2 bahkan tahunan dan meninggalkan kewajibannya sebagai ibu.. Bagi anak2nya.. bahkan untuk mengejar syurga versinya mereka tak segan2 menitipkan anak2 mereka kpd orang tua tetangga dan keluarga??? Padahal Allah melarang mereka keluar rumah karena wanita adalah seburuk2nya fitnah Baca dan renungkanlah firman Allah berikut ini; al Ahzab ayat 33 : وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَ...

YANG PERTAMA KALI MENGATAKAN ORANG TU'A NABI ﷺ DINERAKA ADALAH NABI ﷺ SENDIRI, BUKAN WAHABI, BUKAN SALAFY BUKAN SI'APAPUN!!!

 Hal aneh apabila ada yang memaka'i perasa'an guna membela kebathilan dan mencampakkan dalil, demiki'anlah apabila hawa nafsu sudah berma'in. Semu'a akan ditolaknya dengan akal, ribu'an cara akan selalu ahlul bid'ah fikirkan untuk membela kebodohannya. Simaklah hadits-hadits ini: 📎.Hadits pertama: Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada sese'orang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ "Waha'i Rasulullah ﷺ di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ "Di neraka." Ketika orang tersebut berpaling, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار "Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka."(Hadits Riwayat. Muslim, no. 203) Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa fa'edah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 👉.Si'apa saja yang mati dalam ke'ada'an kafir, maka ia berada di neraka dan tidak bermanfa'at hubungan kelu'arga ...