Langsung ke konten utama

Kesalahan dalam Membaca Surah Al-Fatihah dan Konsekuensi Hukumnya

Al-Fatihah termasuk Al-Qur’an Al-Karim, sehingga keutamaan membacanya juga tercakup dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يقرَأُ القُرْآنَ ويَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُو عليهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْران

“Seorang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia lagi senantiasa taat kepada Allah. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan, maka ia mendapatkan dua pahala.”

Apa pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah yang benar?

Pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah itu bisa diketahui dari konsekuensi hukum jika seseorang salah baca Al-Fatihah dalam salat dan dari status membaca Al-Fatihah itu sebagai rukun salat.

Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum membaca Al-Fatihah dalam salat adalah rukun salat. Salat menjadi tidak sah tanpa membaca surah Al-Fatihah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Baca Juga: 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah

Kesalahan membaca Al-fatihah dan konsekuensi hukumnya

Membaca Al-Fatihah adalah rukun salat bagi imam dan orang yang salat sendirian, maka ada konsekuensi hukumnya jika salah dalam membacanya. Kesalahan imam salat atau selainnya dalam membaca Al-Fatihah itu ada dua, yaitu:

Kesalahan yang membatalkan salat 

Yaitu kesalahan yang mengubah makna ayat, atau tidak urut membacanya, atau tidak membaca suatu hurufnya, atau meninggalkan tasydid, atau mengganti huruf dengan huruf lainnya yang bukan penggantinya, padahal mampu membacanya dengan benar. Dalam hal ini, salat imam atau selainnya menjadi batal jika melakukan dengan sengaja dan orang lain tidak sah bermakmum di belakangnya. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’iyyah, Hanbaliyyah, dan salah satu pendapat Malikiyyah. Namun, jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka wajib mengulang.

Kesalahan jenis ini misalnya:

Pertama, mendamahkan/mengasrahkan huruf ت  pada

صراط الذين أنعمت عليهم

Kedua, mengasrah huruf ك pada إياك atau tidak menasydidkan huruf ي padanya.

Ketiga, mengganti huruf م dengan ن pada  الصراط المستقيم

Kesalahan yang tidak membatalkan salat

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kesalahan membaca Al-Fatihah yang tidak mengubah makna ayat, maka hukumnya makruh, namun jika disengaja menjadi haram, tetapi tidak membatalkan salatnya.

Adapun jika ia seorang imam, maka tidak membatalkan salat makmumnya, namun makruh bermakmum di belakangnya.

Tidak membatalkan salat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, jika ada orang yang lebih baik bacaannya, maka ia lebih utama menjadi imam.

Selengkapnya: https://muslim.or.id/79914-kesalahan-dalam-membaca-surah-al-fatihah-dan-konsekuensi-hukumnya.html

Selengkapnya: https://muslim.or.id/79914-kesalahan-dalam-membaca-surah-al-fatihah-dan-konsekuensi-hukumnya.htm

Ust. Sa'id Abu Ukasyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIDAK BOLEH MEMBERONTAK KEPADA PEMIMPIN YANG SAH KARENA PEMIMPIN ADALAH GAMBARAN RAKYATNYA*

*TIDAK BOLEH MEMBERONTAK KEPADA PEMIMPIN YANG SAH KARENA PEMIMPIN ADALAH GAMBARAN RAKYATNYA* Setiap pemimpin adalah cerminan rakyatnya, sebagaimana ketika Allâh Azza wa Jalla menjadikan Fir’aun sebagai penguasa bagi kaumnya, karena mereka sama seperti Fir’aun. Allâh Azza wa Jalla berfirman : أَفَنَضْرِبُ عَنْكُمُ الذِّكْرَ صَفْحًا أَنْ كُنْتُمْ قَوْمًا مُسْرِفِينَ Maka Fir’aun mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan itu) lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik [Az-Zukhruf/ayat:54] Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menegaskan bahwa kaum Fir’aun sebelumnya adalah orang-orang fasik, oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menjadikan orang yang seperti mereka sebagai penguasa mereka. Al-Ajlauni berkata, “Imam Thabrani rahimahullah meriwayatkan dari Hasan al-Bashri rahimahullah bahwa ia mendengar seorang laki-laki mendoakan keburukan untuk al-Hajjâj (salah seorang pemimpin yang kejam), lantas ia berkata, “Janganlah kamu lakukan itu! Kalian diberikan pemim...

NASEHAT FUDHAIL BIN IYADH BAGI YANG TELAH BERUMUR DI ATAS 4 TAHUN

  Fudhail bin Iyadh (seorang ulama besar) berkata kepada seseorang yang telah mencapai umur 45, 55, 60, 70 tahun, Maka nasihat Fudhail kepadanya : Berarti  kamu sekarang  berjalan menuju kepada Tuhanmu dan hampir sampai...   Lakukan yang terbaik pada sisa usia senja-mu, lalu akan diampuni dosa-dosamu yang lalu. Tapi jika engkau masih berbuat dosa di usia senjamu, kamu pasti dihukum akibat dosa masa lalu dan masa kini sekaligus...!   Maka para alim ulama memberi nasihat cara menjalani umur yang sudah mencapai 45, 55, 60, 70 tahun:   1. JANGAN banyak BERGURAU dan terjebak dalam hal-hal yang tidak ada manfaatnya untuk akhirat 2. JANGAN berlebih-lebihan, BERHIAS, BERSOLEK, dan BERPAKAIAN 3. JANGANLAH BERLEBIH-LEBIHAN makan, minum, dan berbelanja barang yang bakal menambah berat hisab diakhirat 4. JANGAN BERKAWAN dengan orang yang tidak menambah iman, ilmu, dan amal ,Tapi cari kawan yang sholeh 5. JANGAN banyak berjalan dan MELANCONG ke sana...

Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang

Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. *Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.*📚 📍Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman! Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ “‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]). Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang...