Al-Fatihah termasuk Al-Qur’an Al-Karim, sehingga keutamaan membacanya juga tercakup dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يقرَأُ القُرْآنَ ويَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُو عليهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْران
“Seorang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia lagi senantiasa taat kepada Allah. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan, maka ia mendapatkan dua pahala.”
Apa pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah yang benar?
Pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah itu bisa diketahui dari konsekuensi hukum jika seseorang salah baca Al-Fatihah dalam salat dan dari status membaca Al-Fatihah itu sebagai rukun salat.
Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum membaca Al-Fatihah dalam salat adalah rukun salat. Salat menjadi tidak sah tanpa membaca surah Al-Fatihah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Baca Juga: 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah
Kesalahan membaca Al-fatihah dan konsekuensi hukumnya
Membaca Al-Fatihah adalah rukun salat bagi imam dan orang yang salat sendirian, maka ada konsekuensi hukumnya jika salah dalam membacanya. Kesalahan imam salat atau selainnya dalam membaca Al-Fatihah itu ada dua, yaitu:
Kesalahan yang membatalkan salat
Yaitu kesalahan yang mengubah makna ayat, atau tidak urut membacanya, atau tidak membaca suatu hurufnya, atau meninggalkan tasydid, atau mengganti huruf dengan huruf lainnya yang bukan penggantinya, padahal mampu membacanya dengan benar. Dalam hal ini, salat imam atau selainnya menjadi batal jika melakukan dengan sengaja dan orang lain tidak sah bermakmum di belakangnya. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’iyyah, Hanbaliyyah, dan salah satu pendapat Malikiyyah. Namun, jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka wajib mengulang.
Kesalahan jenis ini misalnya:
Pertama, mendamahkan/mengasrahkan huruf ت pada
صراط الذين أنعمت عليهم
Kedua, mengasrah huruf ك pada إياك atau tidak menasydidkan huruf ي padanya.
Ketiga, mengganti huruf م dengan ن pada الصراط المستقيم
Kesalahan yang tidak membatalkan salat
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kesalahan membaca Al-Fatihah yang tidak mengubah makna ayat, maka hukumnya makruh, namun jika disengaja menjadi haram, tetapi tidak membatalkan salatnya.
Adapun jika ia seorang imam, maka tidak membatalkan salat makmumnya, namun makruh bermakmum di belakangnya.
Tidak membatalkan salat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, jika ada orang yang lebih baik bacaannya, maka ia lebih utama menjadi imam.
Selengkapnya: https://muslim.or.id/79914-kesalahan-dalam-membaca-surah-al-fatihah-dan-konsekuensi-hukumnya.html
Selengkapnya: https://muslim.or.id/79914-kesalahan-dalam-membaca-surah-al-fatihah-dan-konsekuensi-hukumnya.htm
Ust. Sa'id Abu Ukasyah
Komentar