Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu โalaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. *Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.*๐
๐Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!
Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ูุง ุชูุฎููููุง ุฃูููุณููู ุจุนูุฏู ุฃูู ููููุง. ูุงููุง: ูู ุง ุฐุงูู ูุง ุฑุณููู ุงููููุ ูุงู: ุงูุฏูููููู
โโJangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.โ Para sahabat bertanya, โApakah itu, wahai Rasulullah?โ Rasulullah menjawab, โItulah hutang!โ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Muโjam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).
Ash Shanโani Rahimahullah menjelaskan, โKarena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)โ (At Tanwir Syarhu Al Jamiโ Ash Shaghir, 11: 92).
๐Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosa
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi Wasallam bersabda,
ู ู ู ุงุช ูุนููู ุฏูููู ุ ูููุณ ุซู ุฏููุงุฑู ููุง ุฏุฑูู ู ุ ูููููุง ุงูุญุณูุงุชู ูุงูุณูุฆุงุชู
โBarangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)โ (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).
As Sindi Rahimahullah menjelaskan, โMaksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayarโ (Hasyiah As Sindi โala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).
๐Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnya
Dari Abu Hurairah Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ููุณ ุงูู ุคู ู ู ูุนููููุฉ ุจุฏูููููู ุญุชู ููููุถู ุนูู
โRuh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasiโ (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, โ(Hadits) hasanโ, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, โSebagian ulama mengatakan, โRuhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.โ Al Iraqi mengatakan, โMaksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'โ (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).
๐Hadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutang
Dari Abdullah bin โAmr Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ููุบูููุฑู ูููุดูููููุฏู ููููู ุฐูููุจู ุฅูููุง ุงูุฏูููููู
โSemua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutangโ (HR. Muslim no. 1886).
Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, โSemua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidakโ (Faidhul Qadir, 6: 463).
๐Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuri
Dari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ุฃูู ุง ุฑุฌูู ุชุฏููููู ุฏูููููุง ุ ู ูู ู ุฌู ูุนู ุฃู ูุง ููููููููู ุฅูุงู ููู ุงูููู ุณุงุฑููุง
โSiapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuriโ (HR. Al Baihaqi dalam Syuโabul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jamiโ no. 2720).
Ash Shanโani Rahimahullah menjelaskan, โMaksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik hartaโ (At Tanwir Syarhu Al Jamiโ Ash Shaghir, 4: 427).
๐Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezaliman
Dari Abu Hurairah Radhiallahu โanhu, Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
๏ปฃู๏ปู๏ปู ๏บ๏ปู๏ปู๏ปจู๏ปฐูู ๏ปู๏ป ู๏ปขู ุ ๏ปู๏บู๏บซู๏บ ๏บู๏บู๏บู๏ปู ๏บู๏บฃู๏บชู๏ปู๏ปขู ๏ปู๏ป ู๏ปฐ ๏ปฃู๏ป ู๏ปฐูู ๏ปู๏ป ู๏ปดู๏บู๏บู๏ปู โ
โPenundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilahโ (HR. Bukhari no.2287).
Syaikh As Saโdi Rahimahullah menjelaskan, โMempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalimโ (Bahjatul Qulubil Abrar,
๐Hadits 7: terhalangi masuk surga
Dari Tsauban Radhiallahuโanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ููุงุฑููู ุงูุฑูููุญู ุงููุฌูุณูุฏู ูููููู ุจูุฑููุกู ู ููู ุซููุงูุซู ุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ู ููู ุงููููุจูุฑู ููุงููุบูููููู ููุงูุฏูููููู
โBarang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surgaโ (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, โ[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] โฆ dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasanโ.
๐Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdusta
Dari Aisyah radhillahuโanha, beliau berkata:
ุฃููู ุฑูุณููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููู ูุณูููู ู ูุงูู ููุฏูุนูู ูู ุงูุตููููุงุฉู: ุงููููููู ูู ุฅูููู ุฃุนููุฐู ุจูู ู ูู ุนูุฐูุงุจู ุงูููุจูุฑูุ ูุฃูุนููุฐู ุจูู ู ูู ููุชูููุฉู ุงูู ูุณููุญู ุงูุฏููุฌููุงููุ ูุฃูุนููุฐู ุจูู ู ูู ููุชูููุฉู ุงูู ูุญูููุงุ ูููุชูููุฉู ุงูู ูู ูุงุชูุ ุงููููููู ูู ุฅูููู ุฃุนููุฐู ุจูู ู ููู ุงูู ูุฃูุซูู ู ูุงูู ูุบูุฑูู ู ููููุงูู ูู ููุงุฆููู: ู ุง ุฃููุซูุฑู ู ุง ุชูุณูุชูุนููุฐู ู ููู ุงูู ูุบูุฑูู ูุ ููููุงูู: ุฅููู ุงูุฑููุฌููู ุฅุฐูุง ุบูุฑูู ูุ ุญูุฏููุซู ููููุฐูุจูุ ูููุนูุฏู ูุฃุฎููููู
โRasulullah Shallallahu โalaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,
/allahumma inni aโudzubika min โadzabil qobri, wa aโudzubika min fitnatil masihid dajjal, wa aโudzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni aโudzubika minal maโtsam wal maghram/
(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).
Lalu seseorang bertanya kepada beliau, โWahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?โ Beliau pun menjawab, โSesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinyaโโ (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).
Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, โBerhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiriโ (At Taudhih li Syarhil Jamiโ Ash Shahih, 15: 423).
Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, โDia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutangโ (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).
๐Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutang
Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu โanhu ia mengatakan,
ุชูููููููู ุฑูุฌููู ู ููููุง, ููุบูุณููููููุงูู, ููุญููููุทูููุงูู, ููููููููููุงูู, ุซูู ูู ุฃูุชูููููุง ุจููู ุฑูุณูููู ุงููููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููููููููุง: ุชูุตููููู ุนููููููู? ููุฎูุทูุง ุฎูุทูู, ุซูู ูู ููุงูู: ุฃูุนููููููู ุฏููููู? ููููููุง: ุฏููููุงุฑูุงููุ ููุงููุตูุฑููู, ููุชูุญูู ููููููู ูุง ุฃูุจูู ููุชูุงุฏูุฉูุ ููุฃูุชูููููุงูู, ููููุงูู ุฃูุจูู ููุชูุงุฏูุฉู: ุงููุฏูููููุงุฑูุงูู ุนููููููุ ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃูุญูููู ุงูููุบูุฑููู ู ููุจูุฑูุฆู ู ูููููู ูุง ุงูููู ููููุชู? ููุงูู: ููุนูู ู, ููุตููููู ุนููููููู
โAda seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam dan kami tanyakan, โApakah baginda akan menyalatkannya?โ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, โApakah ia mempunyai hutang?โ Kami menjawab, โDua dinar.โ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.
Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, โDua dinar itu menjadi tanggunganku.โ Lalu Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda, โBetul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?โ Qatadah mengatakan, โIya betulโ. Maka Nabi pun mensalatinya. โ(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaโiz hal. 27).
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. โTidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuniโ (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).
๐Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh Allah
Dari Abu Hurairah Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โ alaihi wasallam bersabda,
ู ุฃุฎูุฐู ุฃู ููุงูู ุงููููุงุณู ููุฑููุฏู ุฃุฏุงุกููุง ุฃุฏููู ุงูููููู ุนูููุ ูู ูู ุฃุฎูุฐู ููุฑููุฏู ุฅุชููุงูููุง ุฃุชููููููู ุงูููููู
โOrang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan diaโ (HR. Bukhari no. 2387).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, โMaksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslimโ (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).
Baca Juga:
Kebiasaan Berutang Membuat Tidak Tenang dan Terhina
Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu
Semoga Allah Taโala memberi taufik.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id*Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang*๐๐
โช๏ธโช๏ธโช๏ธโช๏ธโช๏ธโช๏ธโช๏ธโช๏ธ
Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu โalaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. *Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.*๐
๐Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!
Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ูุง ุชูุฎููููุง ุฃูููุณููู ุจุนูุฏู ุฃูู ููููุง. ูุงููุง: ูู ุง ุฐุงูู ูุง ุฑุณููู ุงููููุ ูุงู: ุงูุฏูููููู
โโJangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.โ Para sahabat bertanya, โApakah itu, wahai Rasulullah?โ Rasulullah menjawab, โItulah hutang!โ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Muโjam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).
Ash Shanโani Rahimahullah menjelaskan, โKarena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)โ (At Tanwir Syarhu Al Jamiโ Ash Shaghir, 11: 92).
๐Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosa
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi Wasallam bersabda,
ู ู ู ุงุช ูุนููู ุฏูููู ุ ูููุณ ุซู ุฏููุงุฑู ููุง ุฏุฑูู ู ุ ูููููุง ุงูุญุณูุงุชู ูุงูุณูุฆุงุชู
โBarangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)โ (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).
As Sindi Rahimahullah menjelaskan, โMaksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayarโ (Hasyiah As Sindi โala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).
๐Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnya
Dari Abu Hurairah Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ููุณ ุงูู ุคู ู ู ูุนููููุฉ ุจุฏูููููู ุญุชู ููููุถู ุนูู
โRuh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasiโ (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, โ(Hadits) hasanโ, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, โSebagian ulama mengatakan, โRuhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.โ Al Iraqi mengatakan, โMaksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'โ (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).
๐Hadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutang
Dari Abdullah bin โAmr Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ููุบูููุฑู ูููุดูููููุฏู ููููู ุฐูููุจู ุฅูููุง ุงูุฏูููููู
โSemua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutangโ (HR. Muslim no. 1886).
Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, โSemua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidakโ (Faidhul Qadir, 6: 463).
๐Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuri
Dari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ุฃูู ุง ุฑุฌูู ุชุฏููููู ุฏูููููุง ุ ู ูู ู ุฌู ูุนู ุฃู ูุง ููููููููู ุฅูุงู ููู ุงูููู ุณุงุฑููุง
โSiapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuriโ (HR. Al Baihaqi dalam Syuโabul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jamiโ no. 2720).
Ash Shanโani Rahimahullah menjelaskan, โMaksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik hartaโ (At Tanwir Syarhu Al Jamiโ Ash Shaghir, 4: 427).
๐Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezaliman
Dari Abu Hurairah Radhiallahu โanhu, Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
๏ปฃู๏ปู๏ปู ๏บ๏ปู๏ปู๏ปจู๏ปฐูู ๏ปู๏ป ู๏ปขู ุ ๏ปู๏บู๏บซู๏บ ๏บู๏บู๏บู๏ปู ๏บู๏บฃู๏บชู๏ปู๏ปขู ๏ปู๏ป ู๏ปฐ ๏ปฃู๏ป ู๏ปฐูู ๏ปู๏ป ู๏ปดู๏บู๏บู๏ปู โ
โPenundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilahโ (HR. Bukhari no.2287).
Syaikh As Saโdi Rahimahullah menjelaskan, โMempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalimโ (Bahjatul Qulubil Abrar,
๐Hadits 7: terhalangi masuk surga
Dari Tsauban Radhiallahuโanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ููุงุฑููู ุงูุฑูููุญู ุงููุฌูุณูุฏู ูููููู ุจูุฑููุกู ู ููู ุซููุงูุซู ุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ู ููู ุงููููุจูุฑู ููุงููุบูููููู ููุงูุฏูููููู
โBarang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surgaโ (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, โ[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] โฆ dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasanโ.
๐Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdusta
Dari Aisyah radhillahuโanha, beliau berkata:
ุฃููู ุฑูุณููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููู ูุณูููู ู ูุงูู ููุฏูุนูู ูู ุงูุตููููุงุฉู: ุงููููููู ูู ุฅูููู ุฃุนููุฐู ุจูู ู ูู ุนูุฐูุงุจู ุงูููุจูุฑูุ ูุฃูุนููุฐู ุจูู ู ูู ููุชูููุฉู ุงูู ูุณููุญู ุงูุฏููุฌููุงููุ ูุฃูุนููุฐู ุจูู ู ูู ููุชูููุฉู ุงูู ูุญูููุงุ ูููุชูููุฉู ุงูู ูู ูุงุชูุ ุงููููููู ูู ุฅูููู ุฃุนููุฐู ุจูู ู ููู ุงูู ูุฃูุซูู ู ูุงูู ูุบูุฑูู ู ููููุงูู ูู ููุงุฆููู: ู ุง ุฃููุซูุฑู ู ุง ุชูุณูุชูุนููุฐู ู ููู ุงูู ูุบูุฑูู ูุ ููููุงูู: ุฅููู ุงูุฑููุฌููู ุฅุฐูุง ุบูุฑูู ูุ ุญูุฏููุซู ููููุฐูุจูุ ูููุนูุฏู ูุฃุฎููููู
โRasulullah Shallallahu โalaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,
/allahumma inni aโudzubika min โadzabil qobri, wa aโudzubika min fitnatil masihid dajjal, wa aโudzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni aโudzubika minal maโtsam wal maghram/
(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).
Lalu seseorang bertanya kepada beliau, โWahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?โ Beliau pun menjawab, โSesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinyaโโ (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).
Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, โBerhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiriโ (At Taudhih li Syarhil Jamiโ Ash Shahih, 15: 423).
Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, โDia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutangโ (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).
๐Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutang
Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu โanhu ia mengatakan,
ุชูููููููู ุฑูุฌููู ู ููููุง, ููุบูุณููููููุงูู, ููุญููููุทูููุงูู, ููููููููููุงูู, ุซูู ูู ุฃูุชูููููุง ุจููู ุฑูุณูููู ุงููููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููููููููุง: ุชูุตููููู ุนููููููู? ููุฎูุทูุง ุฎูุทูู, ุซูู ูู ููุงูู: ุฃูุนููููููู ุฏููููู? ููููููุง: ุฏููููุงุฑูุงููุ ููุงููุตูุฑููู, ููุชูุญูู ููููููู ูุง ุฃูุจูู ููุชูุงุฏูุฉูุ ููุฃูุชูููููุงูู, ููููุงูู ุฃูุจูู ููุชูุงุฏูุฉู: ุงููุฏูููููุงุฑูุงูู ุนููููููุ ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃูุญูููู ุงูููุบูุฑููู ู ููุจูุฑูุฆู ู ูููููู ูุง ุงูููู ููููุชู? ููุงูู: ููุนูู ู, ููุตููููู ุนููููููู
โAda seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam dan kami tanyakan, โApakah baginda akan menyalatkannya?โ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, โApakah ia mempunyai hutang?โ Kami menjawab, โDua dinar.โ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.
Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, โDua dinar itu menjadi tanggunganku.โ Lalu Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda, โBetul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?โ Qatadah mengatakan, โIya betulโ. Maka Nabi pun mensalatinya. โ(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaโiz hal. 27).
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. โTidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuniโ (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).
๐Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh Allah
Dari Abu Hurairah Radhiallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โ alaihi wasallam bersabda,
ู ุฃุฎูุฐู ุฃู ููุงูู ุงููููุงุณู ููุฑููุฏู ุฃุฏุงุกููุง ุฃุฏููู ุงูููููู ุนูููุ ูู ูู ุฃุฎูุฐู ููุฑููุฏู ุฅุชููุงูููุง ุฃุชููููููู ุงูููููู
โOrang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan diaโ (HR. Bukhari no. 2387).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, โMaksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslimโ (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).
Baca Juga:
Kebiasaan Berutang Membuat Tidak Tenang dan Terhina
Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu
Semoga Allah Taโala memberi taufik.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Komentar