Langsung ke konten utama

6 Puasa Terlarang

Ibadah harus dilakukan berdasarkan aturan. Ibadah tanpa aturan, tidak akan membuahkan pahala, bahkan justru menjadi sebab dosa. Sehingga tidak heran, ketika ada orang yang ahli ibadah, namun dia justru menjadi ahli neraka. Sebagaimana yang dialami para rahib, yang menghabiskan hidupnya untuk beribadah di kuilnya. Simak: Kultum Ramadhan – Ahli Ibadah Tapi Ahli Neraka


Demikian pula puasa. Semua orang memahami, puasa adalah ibadah yang nilainya luar biasa. Namun jika puasa ini dilakukan tanpa aturan, puasa ini justru akan menjadi sumber dosa dan bukan pahala

.Ada 6 jenis puasa yang terlarang dalam syariat, berikut rinciannya,


✅Pertama, puasa setiap hari (puasa dahr)


Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma pernah bertekad untuk puasa setiap hari dan shalat tahajud sepanjang malam. Mengetahui hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung menegurnya,


إِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ هَجَمَتْ لَهُ العَيْنُ، وَنَفِهَتْ لَهُ النَّفْسُ، لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الدَّهْرَ


“Jika kamu lakukan tekadmu itu, membuat matamu cekung dan jiwamu kecapekan. Tidak ada puasa bagi orang yang melakukan puasa dahr (puasa setiap hari).” (HR. Bukhari 1979).


Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ


“Tidak ada puasa bagi orang yang puasa abadi.” (HR. Bukhari 1977 & Muslim 1159).


Dr. Musthafa Bagha – ulama syafiiyah kontemporer – menjelaskan makna puasa abadi yang dilarang dalam hadis,


‘Orang tersebut berpuasa setiap hari sepanjang usianyam dan tidak pernah meninggalkan puasa, kecuali pada hari diharamkan untuk berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyrik.’ (Ta’liq Shahih Bukhari, 3/40).


Bahkan terdapat ancaman keras bagi orang yang melakukan puasa sepanjang usianya. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,


مَنْ صَامَ الدَّهْرَ ضُيِّقَتْ عَلَيْهِ جَهَنَّمُ هَكَذَا؛ وَقَبَضَ كَفَّهُ


“Siapa yang melakukan puasa sepanjang masa, neraka jahannam akan disempitkan untuknya seperti ini.” Kemudian beliau menggenggamkan tangannya. (HR. Ahmad 19713. Syuaib Al-Arnauth menilai hadis ini shahih mauquf (keterangan Abu Musa). Namun apakah itu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diperslisihkan ulama tentang keshahihannya. Tetapi mengingat ini masalah ghaib, tidak mungkin seorang sahabat berbicara murni dari pikirannya, sehingga dihukumi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).


Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan,


‘Zahir hadis, jahanam disempitkan baginya dalam rangka mengekangnya, karena dia menyiksa dirinya sendiri dan memaksa dirinya untuk puasa sepanjang masa. Disamping dia membenci sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meyakini bahwa selain sunah beliau (dengan puasa sepanjang masa), itu lebih baik. Sikap ini menuntut adanya ancaman keras, sehingga hukumnya haram.’ (Fathul Bari, 4/222).


✅Kedua, puasa di dua hari raya


Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan


نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الفِطْرِ وَالنَّحْرِ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada saat idul fitri dan hari berkurban.” (HR. Bukhari 1991, Ibn Majah 1721).


Dalam hadis lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkhutbah, menjelaskan hukum terkait idul fitri dan idul adha,


هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ، وَاليَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ


“Ini adalah dua hari,dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk melakukan puasa pada hari itu: pada hari kalian selesai melaksanakan puasa (idul fitri) dan hari kedua adalah hari dimana kalian makan dari hasil kurban kalian.” (HR. Bukhari 1990 dan Muslim 1137).


An-Nawawi menjelaskan,


قد أجمع العلماء على تحريم صوم هذين اليومين بكل حال، سواء صامهما عن نذر أو تطوع أو كفارة أو غير ذلك، ولو نذر صومهما متعمداً لعينهما، قال الشافعي والجمهور: لا ينعقد نذره ولا يلزمه قضاؤهما. وقال أبو حنيفة: ينعقد، ويلزمه قضاؤهما.


“Ulama sepakat haramnya puasa di dua hari raya, apapun puasanya. Baik puasa karena nazar, sunah, kafarah, atau sebab lainnya. Jika ada orang uang bernazar puasa pada hari raya, Imam Syafii dan mayoritas ulama mengatakan, ‘Nazarnya batal dan dia tidak wajib qadha.’ Sementara Abu Hanifah mengatakan, ‘Nazarnya sah, dan dia wajib mengqadhanya.’” (Syarh Shahih Muslim, 8/15)


✅Ketiga, puasa sunah yang dilakukan wanita, tanpa izin suaminya


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ تَصُومُ المَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ


“Seorang wanita tidak boleh puasa (sunah) sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari 5192, dan Abu Daud 2458).


Larangan ini tidak berlaku jika suami tidak di rumah. Sang istri boleh berpuasa sunah, meskipun dia tidak izin suaminya.


Ibnu Hazm mengatakan,


لا يحل لذات الزوج أن تصوم تطوعاً بغير إذنه، فإن كان غائباً لا تقدر على استئذانه أو تعذّر، فلتصم بالتطوّع إن شاءت


“Tidak halal bagi wanita yang bersuami untuk melakukan puasa sunah tanpa izin suaminya. Jika suami tidak ada, sehingga dia tidak bisa meminta izin, dia boleh berpuasa sunah, jika dia menginginkannya.” (Al-Muhalla, 4/453).


Karena memenuhi hak suami adalah wajib, sementara melaksanakan puasa sunah sifatnya anjuran. Dan yang wajib lebih didahulukan dari pada yang sunah.


✅Keempat, puasa pada hari tasyriq


Dari Nubaisyah Al-Hudzali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ


“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim 1141)


An Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.


Ibnu ‘Abdil-Barr menegaskan bahwa ulama sepakat tentang larangan ini. Beliau menyatakan,


وأما صيام أيام التشريق فلا خلاف بين فقهاء الأمصار فيما علمت أنه لا يجوز لأحد صومها تطوعا


“Tentang puasa pada hari-hari tasyriq, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama di berbagai negeri bahwasannya tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk berpuasa sunnah ketika itu” (At-Tamhiid, 12/127).


Al-Hafidz Ibn Rajab menjelaskan sebab larangan puasa di hari tasyrik,


إنما نهى عن صيام أيام التشريق لأنها أعياد المسلمين مع يوم النحر، فلا تصام بمنى ولا غيرها عند جمهور العلماء خلافاً لعطاء في قوله: إن النهي يختص بأهل منى، وإنما نهى عن التطوع بصيامها سواء وافق عادة أو لم يوافق


‘Dilarang berpuasa hari tasyrik, karena hari tasyrik termasuk hari raya kaum muslimin, bersambung dengan hari raya kurban. Karena itu, tidak boleh puasa padaha hari tasyrik, baik di Mina maupun lainnya menurut mayoritas ulama. Tidak sebagaimana pendapat Atha yang mengatakan bahwa larangan ini hanya khusus bagi mereka yang sedang berada di Mina. Yang dilarang adalah puasa sunah, baik itu puasa rutinitas maupun bukan rutinitas.’ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 292).


✅Kelima, puasa hari syak (meragukan)


Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,


مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


“Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari secara Muallaq, 3/27).


Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,


استُدل به على تحريم صوم يوم الشك لأن الصحابي لا يقول ذلك من قبل رأيه فيكون من قبيل المرفوع


“Hadis ini dijadikan dalil haramnya puasa pada hari syak. Karena sahabat Ammar tidak mungkin mengatakan demikian dari pendapat pribadinya, sehingga dihukumi sebagaimana hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). (Fathul Bari, 4/120).


Apa itu hari syak?


Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, hasil dari penggenapan bulan sya’ban, karena hilal tidak terlihat, baik karena mendung atau karena cuaca yang kurang baik. (As-Syarhul Mumthi’, 6/478).


An-Nawawi mengatakan,


يوم الشك هو يوم الثلاثين من شعبان إذا وقع في ألسنة الناس إنه رؤى ولم يقل عدل إنه رآه


Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, dimana banyak orang membicarakan bahwa hilal sudah terlihat, padahal tidak ada satupun saksi yang adil, dirinya telah melihat. (Al-Majmu’, 6/401).


Salah satu contoh puasa hari syak adalah puasa yang dilakukan oleh kaum muslimin di tanah air berdasarkan hisab, padahal hilal belum kelihatan. Sehingga, sejatinya hari itu adalah tanggal 30 sya’ban dan bukan 1 ramadhan.


✅Keenam, mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْهُ


“Janganlah mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah, dia boleh melakukannya.” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).


An-Nawawi mengatakan,


فيه التصريح بالنهي عن استقبال رمضان بصوم يوم أو يومين لمن لم يصادف عادةً له أو يصله بما قبله، فإن لم يصله ولا صادف عادة فهو حرام، هذا هو الصحيح من مذهبنا


Dalam hadis ini terdapat larangan tegas mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunah yang bertepatan dengan hari itu, atau tidak bersambung dengan puasa sunah sebelumnya. Jika bukan karena dua alasan tersebut, statusnya haram. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab kami (syafiiyah). (Syarh Shahih Muslim, 7/194)


Sebagai contoh untuk lebih mudah memahami maksud hadis di atas,


Tahun 1984, tanggal 1 ramadhan jatuh pada hari selasa. Bolehkah berpuasa pada hari senin sebelumnya?


Puasa pada hari senin itu boleh bagi 2 orang: (1) mereka yang melaksanakan puasa sya’ban, dia sambung puasanya hingga akhir sya’ban, (2) mereka yang terbiasa puasa sunah hari senin.


Sementara selain itu, haram melakukan puasa sunah ketika itu.


Allahu a’alam


Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM UPA-UPA/TEPUNG TAWAR MENURUT ISLAM

Adat istiadat pada asalnya hukumnya boleh selama tidak bertentangan dengan Syari'at, sebagaimana kaedah mengatakan: العادة الإباحة مالم تخالف الشرع " Adat itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Syari'at ". Semua adat istiadat yang ada di dalam masyarakat kaum muslimin semuanya boleh diikuti selama tidak bertentangan dengan Syari'at islam, namun perlu digaris bawahi bahwa adat istiadat adalah peninggalan nenek moyang yang seharus hati hati dan teliti, karena yang namanya nenek moyang itu banyak diantara mereka yang masih terpengaruh dengan adat istiadat luar, maka hendaknya dikaji secara cermat.  Adat Upa upa adalah istilah adat istiadat yang dikenal di wilayah Sumatera bagian utara dan khususnya daerah Tapanuli Selatan dan Mandailing, juga Tapanuli Utara atau Toba, di Indonesia umumnya dikenal masyarakat dengan nama Tepung tawar. Pengertian upa upa sendiri menurut Wikipedia ( silahkan buka di google) adalah: "Upa-Upa atau Mangupa adalah Upacara ad...

KESESATAN KHURUJ WANITA2 JAMAAH TABLIGH (KHURUJ MASTUROH)

  Bismillah.. Akibat beragama tidak mengikuti dalil.. Kira2 apa motivasi wanita2 jamaah tabligh ini mau bersusah payah dengan meninggalkan anak2 mereka, rumah2 mereka, keluarga mereka Mereka tidak lain adalah mengharapkan janji2 syurga imam2 mereka. Kurang apa tertutupnya pakaian mereka?? serba hitam bercadar bahkan Mata pun tertutup oleh selembar kain tapi mengapa dengan kebodohan mereka menampakkan diri dihadapan laki2 asing, bercampur baur, keluar rumah berhari2, berminggu2 , berbulan2 bahkan tahunan dan meninggalkan kewajibannya sebagai ibu.. Bagi anak2nya.. bahkan untuk mengejar syurga versinya mereka tak segan2 menitipkan anak2 mereka kpd orang tua tetangga dan keluarga??? Padahal Allah melarang mereka keluar rumah karena wanita adalah seburuk2nya fitnah Baca dan renungkanlah firman Allah berikut ini; al Ahzab ayat 33 : وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَ...

YANG PERTAMA KALI MENGATAKAN ORANG TU'A NABI ﷺ DINERAKA ADALAH NABI ﷺ SENDIRI, BUKAN WAHABI, BUKAN SALAFY BUKAN SI'APAPUN!!!

 Hal aneh apabila ada yang memaka'i perasa'an guna membela kebathilan dan mencampakkan dalil, demiki'anlah apabila hawa nafsu sudah berma'in. Semu'a akan ditolaknya dengan akal, ribu'an cara akan selalu ahlul bid'ah fikirkan untuk membela kebodohannya. Simaklah hadits-hadits ini: 📎.Hadits pertama: Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa ada sese'orang yang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي؟ "Waha'i Rasulullah ﷺ di mana tempat kembali bapakku?” فِي النَّارِ "Di neraka." Ketika orang tersebut berpaling, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya lantas berkata, إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار "Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka."(Hadits Riwayat. Muslim, no. 203) Dari hadits di atas kita bisa mengambil beberapa fa'edah yang kami sarikan dari penjelasan Imam Nawawi: 👉.Si'apa saja yang mati dalam ke'ada'an kafir, maka ia berada di neraka dan tidak bermanfa'at hubungan kelu'arga ...