Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

Kesalahan dalam Membaca Surah Al-Fatihah dan Konsekuensi Hukumnya

Al-Fatihah termasuk Al-Qur’an Al-Karim, sehingga keutamaan membacanya juga tercakup dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يقرَأُ القُرْآنَ ويَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُو عليهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْران “Seorang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia lagi senantiasa taat kepada Allah. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan, maka ia mendapatkan dua pahala.” Apa pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah yang benar? Pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah itu bisa diketahui dari konsekuensi hukum jika seseorang salah baca Al-Fatihah dalam salat dan dari status membaca Al-Fatihah itu sebagai rukun salat. Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum membaca Al-Fatihah dalam salat adalah rukun salat. Salat menjadi tidak sah tanpa membaca surah Al-Fatihah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ

FATWA MUI TENTANG SALAFI

Fatwa MUI Jakarta Utara 1.Salafi Bukanlah Sekte, Aliran, Partai atau Organisasi Massa. Sebagian orang mengira Salafi adalah sebuah sekte, aliran sebagaimana Jama’ah Tabligh, Ahmadiyah, Naqsabandiyah, LDII, dll. Atau sebuah organisasi massa sebagaimana NU, Muhammadiyah, PERSIS, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, dll. Ini adalah salah kaprah.  Salafi bukanlah sekte, aliran, partai atau organisasi massa, namun salafi adalah manhaj (metode beragama), sehingga semua orang di seluruh pelosok dunia di manapun dan kapanpun adalah seorang salafi jika ia beragama Islam dengan manhaj salaf tanpa dibatasi keanggotaan. Sebagian orang juga mengira dakwah Salafiyyah adalah gerakan yang dicetuskan dan didirikan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab. Ini pun kesalahan besar ! Dijelaskan oleh Syaikh ‘Ubaid yang ringkasnya : “Dakwah salafiyyah tidak didirikan oleh seorang manusia pun. Bukan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab bersama saudaranya Imam Muhammad Bin Su’ud, tidak juga oleh Syaikhul Islam Ibnu